Setubuhi Anak Bawah Umur, Pegawai Warkop di Kecamatan Gabek Dibekuk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — SYK alias AX alias AK terpaksa dibawa ke Kantor Unit PPA Polresta Pangkalpinang pada Rabu (18/2/2026) kemarin. Hal ini dikarenakan pegawai warung kopi itu diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pemuda 20 tahun itu diamankan di warung kopi di Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. AX saat itu baru saja tiba di warung sekira pukul 15.05 Wib. Sedangkan tim sudah menunggu pelaku sejak pukul 14.50.

“Awalnya kami tanyakan pada pegawai di warkop itu apakah ada atas nama yang bersangkutan bekerja di sana. Di situ kita dapat jawaban bahwa benar memang pelaku berkerja dan masuk ke warkop sekira pukul 15.00 Wib,” ungkap Max pada Kamis (19/2/2026) petang.

Baca Juga  Masih soal Rp2,1 Triliun, DPRD Babel Audensi dengan Bank Indonesia