“Kita standby di sana pada jam 14.50 dan pada pukul 15.05 pelaku tiba di warung kopi. Dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan langsung membawanya ke kantor untuk diproses dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui persetubuhan yang dia lakukan terhadap korban. Di dalam keterangannya, perbuatan itu ia lakukan 1 kali pada 7 Desember 2025 lalu. Pelaku menyetubuhi korban pada pukul 03.00 Wib.

“Tempat kejadian perkaranya di sebuah rumah di Kecamatan Gabek. Rumah itu bukan milik pelaku, melainkan tempat tinggal rekannya. Pelaku melancarkan aksinya dalam pengaruh minuman alkohol. Sebelum ke rumah rekan pelaku, mereka sempat nongkrong di suatu tempat,” jelasnya.

Baca Juga  Ramah Tamah Bersama Awak Media, Kapolda Babel: Jangan Alergi dengan Wartawan