Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim Beserta Anaknya Ditangkap Jaksa
Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 orang saksi.
“Hasil pemeriksaan, ternyata uang sekitar Rp1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” jelas Vanny.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.
“Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” tutupnya.
