Ia mengatakan, dalam perkara ini, tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 33 janjang buah kelapa sawit. Ia mengatakan, penetapan 5 tersangka adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum atas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencurian hasil perkebunan ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat,” ungkapnya.

“Karena itu, kita berkomitmen tindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memperkuat langkah pencegahan di lapangan. Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” kata dia.

Lebih lanjut, sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan penetapan tersangka ini, Polres Bangka Barat berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bangka Barat tetap kondusif, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan terjadi pencurian.

Baca Juga  Dugaan Perselingkuhan di Bangka Barat: Sang Pria Dijatuhi Hukum Adat Pengusiran