Penyelundupan Timah dari Pantai Kubu ke Malaysia Terjadi 18 Kali, Bareskrim Sita Kapal dan Mesin Tempel

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan pengembangan penyelundupan 7,5 ton pasir timah dari Pantai Kubu, Toboali, Bangka Selatan ke Malaysia.

Kamis (19/2/2026), tim penyidik berhasil menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di Pantai Kubu yang diduga kuat menjadi sarana utama pengangkutan pasir timah ilegal dari Bangka Selatan menuju Malaysia.

​Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah tertangkap pada Oktober 2025 lalu di peraiaran Malaysia.

​Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengungkapkan bahwa kapal tersebut sebagai alat angkut jarak pendek yang membawa muatan dari daratan menuju tengah laut.

Baca Juga  Bareskrim Polri Limpahkan 13 Tersangka Penyelundupan Timah ke Kejati Babel

​”Kapal ini merupakan barang bukti baru dari hasil pengembangan. Modusnya, pasir timah dibawa dari darat ke tengah laut menggunakan kapal ini, kemudian dipindahkan ke kapal yang lebih besar (ship-to-ship) untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia,” jelas Irhamni.

Irhamni menyebut, dugaan penyelundupan dari Pantai Kubu ke Malaysia sudah terjadi 18 kali.

​Kasus ini berawal saat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) mencegat sebuah perahu fiberglass tanpa registrasi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada 13 Oktober 2025.

Saat itu, petugas mengamankan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang kedapatan membawa 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi.