Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru: Mobil Mewah dan Gudang Timah Asui Disegel

​BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni menegaskan penggeledahan serta penyegelan yang dilakukan pihaknya merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan timah ilegal dari Pantai Kubu Toboali ke Malaysia.

​”Kami melaksanakan pengembangan penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal, di mana timah ini diperuntukkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni di lokasi penggeledahan, Minggu (22/2/2026)

​Irhamni menyebut, pihaknya juga menetapkan dua tersangka baru berinisial D dan J juga telah ditangkap melalui upaya paksa.

​Penggeledahan di kediaman pengusaha timah Toboali Asui dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pendana sekaligus pemilik pasir timah ilegal tersebut.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Senilai Rp5 Miliar di Tanjung Kalian

Namun, saat penggeledahan berlangsung, Asui diketahui tidak berada di tempat.

​”Kami akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status (AS) dan melakukan pengejaran. Jika lari ke luar negeri, kami akan berkoordinasi dengan Hub Inter maupun Interpol,” tegas Irhamni.

​Irhami mengungkapkan pola penyelundupan ini telah terdeteksi dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, terdapat kebocoran sekitar 12.000 ton timah per tahun yang diselundupkan ke Malaysia, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp22 Triliun.

​”Ini baru sebagian kecil yang berhasil kami ungkap dari ribuan kali penyelundupan yang terjadi. Sesuai instruksi Bapak Presiden, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya warga Bangka Belitung,” tambahnya.

Baca Juga  Kejari Basel Terima SPDP Kasus Penangkapan 8 Ton Timah dari Belitung