Hamili Anak Bawah Umur, Kakek 61 Tahun di Toboali Dijebloskan ke Penjara
Hamili Anak Bawah Umur, Kakek 61 Tahun di Toboali Dijebloskan ke Penjara
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — SP, pria 61 tahun asal Kecamatan Toboali ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan. Pasalnya, wiraswasta tersebut diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani menyebut, hasil penyelidikan mengungkap motif dan modus pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku mengiming-imingi korban, remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun, dengan uang dan makan.
“Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini meliputi 1 helai baju kaos crop top pendek berwarna hitam. Satu helai selimut dan 1 helai celana dalam berwana merah yang merupakan pakaian korban,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, Senin (23/2/2026).
Ia mengatakan, saat ini pelaku SP telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, pelaku SP dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara.
