Hamili Anak Bawah Umur, Kakek 61 Tahun di Toboali Dijebloskan ke Penjara
“Untuk kronologi kejadian berawal dari kecurigaan atau kekhawatiran warga yang disampaikan kepada Kades. Pada 20 Februari 2026 tentang dugaan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau korban,” ujarnya.
Atas adanya keresahan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh perangkat Desa dan RT setempat. Pada Sabtu (21/2/2026), RT setempat mendatangi rumah korban berinisial JN tersebut. Ia melihat serta menanyakan keadaannya dan korban mengatakan sedang hamil.
“Dengan adanya kejadian ini, timbul kecurigaan bahwa terduga pelaku adalah kakak iparnya dari ibu korban. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke kita. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melaksanakan penyelidikan,” katanya.
Pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 22.30 Wib, Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit IV Ipda Joko menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan terduga pelaku, kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan SP sebagai tersangka.
