Fakta Penangkapan Bandar Ekstasi di Pangkalpinang, Pelaku Dapat barang dari Jaringan Aceh

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polisi mengungkap sederet fakta atas penangkapan bandar ekstasi di Kota Pangkalpinang. Pertama, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil ditemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Di dalamnya, terdapat 3.167 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda, warna ungu dan warna hijau. Barang haram tersebut diduga milik pelaku YF alias BB (41) dari kediaman orang tuanya di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners didampingi Kasatresnarkoba Kompol Yandrie C Akip pada Senin (23/2/2026) pagi.

Baca Juga  Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Depan Rumah Kontrakan Tanjung Ketapang Toboali

Ia mengatakan, kontrakan di Kelurahan Sriwijaya tersebut merupakan tempat tinggal pelaku dengan istri mudanya. Hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak parfum yang di dalamnya terdapat narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika jenis sabu.