“Fakta-fakta penyidikan lain pelaku YF
mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi diperoleh dari temannya seorang laki-laki berinisial R. Selanjutnya pelaku YF dijadikan Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang.

Ia menuturkan, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu seluruhnya milik DPO atas nama R. Dalam transaksi narkotika yang mereka jalankan, polisi berhasil mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

“Untuk pelaku YF mempunyai peran sebagai perantara untuk menjual narkotika jenis ekstasi dari DPO atas nama R kepada orang lain. Pelaku YF mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku YF berikut barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan KTP, pelaku YF merupakan warga RT 009, RW 003, Jl Tampuk Pinang Pura, Perumahan
Dealova Bahagia, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Awali Debat Pertama, Erzaldi: Paslon Beramal Komit Kawal Program Presiden Prabowo

Tempat tinggal terakhir pelaku di Jalan Mujair, RT 006, RW 002, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.