Selain itu, bagi pembuatan paspor anak di bawah umur, terdapat persyaratan tambahan seperti E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki.

Kartikasari juga mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong, mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna (bukan putih), serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang agar prosesnya lebih cepat dan lancar. Pastikan juga memiliki tujuan yang jelas dalam pembuatan paspor dan tidak untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga  3 Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk, Polisi Sita 6,43 Gram Sabu

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person (CP) melalui WhatsApp di nomor 0811-782-261.

Dengan hadirnya layanan pembuatan paspor di MPP Toboali ini, diharapkan masyarakat Bangka Selatan semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian tanpa harus keluar daerah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.