PT KJM di Desa Deniang Kantongi Izin PT Timah
Kata Ahmad, penggiringan isu yang dibuat oleh beberapa media online juga dipatahkan oleh PT Timah lantaran dari hasil produksi dikumpulkan pada stasiun pengumpulan PT Timah. Begitu pun dari aspek K3 sudah dilakukan sesuai Undang Undang.
“Tidak benar kalau tambang ini merugikan negara. Dari hasil produksinya saja dikumpulkan di stasiun pengumpul, dalam segi produksi aman. Dalam sisi safety pekerjaan sudah sesuai UU aman juga. Bahkan oknum oknum wartawan ini juga tidak pernah mengkonfirmasi pemberitaan kepada pihak kami,” tegasnya.
Amuk mengatakan dalam satu hari tambang miliknya pernah didatangi wartawan dari Pangkalpinang.
“Kalo wartawan yang datang itu setiap hari ada. Ada yang cuma sekadar ngobrol dan menanyakan legalitas itu gak apa apa. Tapi ada juga oknum wartawan yang tanpa melakukan konfirmasi berita tiba tiba menerbitkan berita bohong dan merugikan saya,” sesalnya.
Karena sudah melakukan penggiringan opini yang menyesatkan, kali ini Amuk berencana melaporkan beberapa media online tersebut ke pihak yang berwajib.
“Kalo dulu kita masih slow slow saja diberitakan begitu. Tapi ke sini ke sini makin parah pemberitaannya. Jadi kita laporkan sajalah”,katanya.
