Indeks Reformasi Hukum Bangka Tengah Raih Predikat Istimewa

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dari Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam Rapat Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemkab Bangka Tengah yang digelar di Kantor Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah.

Rapat koordinasi itu membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Propemperkada), pendampingan pemenuhan data dukung IRH, hingga inventarisasi peraturan daerah (perda) yang menjadi objek analisis dan evaluasi.

Baca Juga  Meski Gratis, Kesadaran Masyarakat Bangka Tengah Uji KIR Masih Minim

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengakui bahwa meski telah meraih predikat Istimewa, pihaknya masih membutuhkan pendampingan dalam penyusunan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mohon bimbingan dan arahan dari Kemenkum dalam penyusunan peraturan di Kabupaten Bangka Tengah agar tidak terjadi tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Algafry, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa capaian Kabupaten Bangka Tengah dalam penilaian IRH Tahun 2025 memperoleh nilai 98,30 dengan kategori AA atau predikat Istimewa.