Indeks Reformasi Hukum Bangka Tengah Raih Predikat Istimewa
“Semoga Bangka Tengah dapat mempertahankan predikat IRH pada tahun-tahun selanjutnya, karena mempertahankan lebih sulit daripada meraih,” ucap Johan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, turut mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab Bangka Tengah dan Kemenkum.
Ia memaparkan, secara existing jumlah perda dan perkara di Bangka Tengah saat ini mencapai 1.069. Menurutnya, sejumlah regulasi perlu disesuaikan guna memberikan kepastian hukum serta mendukung program hukum yang akan dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Bangka Tengah.
Feri juga menyoroti adanya 23 perda yang berpotensi mengalami perubahan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ada 23 perda yang akan dievaluasi karena diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sehingga beberapa perda akan terdampak. Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, kami berharap hasil analisis ini dapat dimasukkan ke Propemperda dan dievaluasi untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.
Menurut Feri, langkah tersebut penting karena sejumlah perda yang berlaku saat ini masih menganut dua jenis sanksi, yakni hukuman dan denda. Sementara dalam ketentuan terbaru, sanksi yang diatur hanya berupa denda.
Dengan capaian ini, Pemkab Bangka Tengah diharapkan mampu terus memperkuat tata kelola regulasi yang harmonis, responsif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
