​Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini lebih mengedepankan aspek pendekatan dan edukasi. Untuk tahap awal, sosialisasi menyasar 119 pengusaha walet yang berdomisili di Kecamatan Toboali.

​”Kami mengapresiasi Kejari Bangka Selatan yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini. Ini sangat bermanfaat agar ke depannya tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat mengenai kewajiban mereka sebagai pengusaha sarang burung walet,” ujar Hefi di sela-sela kegiatan.

Berdasarkan data Balai Karantina, potensi produksi sarang burung walet di Bangka Selatan sangat menggiurkan. Pada tahun 2024, produksi tercatat mencapai 7 ton, sementara pada 2025 berada di angka 5,9 ton. Jumlah ini pun diprediksi lebih besar jika menghitung jalur distribusi di luar Balai Karantina.

Baca Juga  Begini Peran 4 Tersangka dalam Tipikor Laporan Fiktif Anggaran Satpol PP Basel Rp412 Juta

​Hefi memaparkan adanya anomali antara potensi dan realisasi pajak. Dengan asumsi produksi 5 ton per tahun dan harga rata-rata Rp5 juta per kilogram, maka pajak 10% yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai kurang lebih Rp2,5 miliar per tahun.

​”Namun faktanya, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta lebih. Masih jauh di bawah harapan. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara pelaporan, hingga mekanisme penagihan internal pemerintah daerah yang belum tepat,” ungkapnya.

​Melalui kerja sama dengan pihak kejaksaan, Pemkab Bangka Selatan berharap kepatuhan wajib pajak tumbuh dari kesadaran mandiri, bukan karena paksaan.

​”Harapannya masyarakat sadar akan kewajibannya. Selain sektor walet, ke depan kami juga akan menyasar pajak perkebunan kelapa sawit. Prinsipnya, kita optimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, demi keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Hefi.

Baca Juga  Viral, Seorang Anak Perempuan di Toboali Tewas usai 3 Hari Dirawat, Ada Bekas Luka Lebam di Tubuh