Selama 5 Bulan, 6 Karyawan PT AHI Pangkalpinang Curi Barang Perusahaan
Selama 5 Bulan, 6 Karyawan PT AHI Pangkalpinang Curi Barang Perusahaan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Enam orang diamankan Satreskrim dari Polresta Pangkalpinang atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di PT Aspirasi Hidup Indonesia (AHI).
Masing-masing pelaku berinisial WG (24), warga Jalan Kampung Samak, Kelurahan Sinar Bulan. MN (29), warga Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Tua Tunu Indah. DL (29), warga Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama.
YS (28), warga Jl Gandaria, Perumahan Gandaria Mas II, MH (28), warga Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis. Dan RS (33) asal Desa Teru, Kecamatan Simpangkatis. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama.
Ia mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah Tim Buser Naga melakukan penyelidikan pada Kamis (26/2/2026) kemarin. Sekira pukul 11.00 Wib, diterima informasi pelaku berjumlah dari 1 orang sedang berada di Jl Jendral Sudirman Pangkalpinang.
“Setibanya di sana, Tim Naga langsung mengamankan 6 orang pelaku. Ketika diinterogasi, keenam pelaku mengaku memang benar ada melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Jumat (27/2/2026) pagi.
Ia mengatakan, enam pelaku merupakan pegawai di PT AHI, salah satu pusat pembelanjaan di Kota Pangkalpinang. Modus lima pelaku berinisial WG, MN, YS, MH dan RS dalam melancarkan aksinya mengambil barang sesuai kebutuhan.
Mereka mengambil barang dengan cara berangsur-angsur mulai dari bulan September 2025 hingga Februari 2026. Yang mana barang hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
