Satu celana pendek berwarna biru, 1 buah kunci motor, 1 unit sepeda motor merek Honda CB150R berwarna putih. Uang tunai senilai Rp 900.000. Motif kedua pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam sampai dengan 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku ketiga berinisial PR (19). Pelaku diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 14.00 Wib di Pinggir Jalan Kemakmuran, Kelurahan Toboali. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih.

Baca Juga  Lagi, Anak di Bawah Umur di Toboali Jadi Korban Persetubuhan

“Total berat sabunya itu 0,53 gram. Di lokasi, kami bersama ketua RT sekitar juga mengamankan 1 unit ponsel android merek Samsung Galaxy A15 berwarna biru. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino berwarna putih, 1 buah kunci motor Yamaha,” katanya didampingi Kanit Satres Narkoba, Ipda David Sangra.

Selain itu, juga diamankan satu celana pendek merek Lookback.Co berwarna ungu dan putih dengan motif bergaris. Motif pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku ketiga berinisial PR disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Kemarau Panjang Melanda, Ratusan Hektare Sawah di Basel Alami Kekeringan

“Pelaku akan diancam dengan pidana kurungan 20 tahun penjara,” jelas Iptu GJ Budi.