Residivis Pencurian dan Narkoba Diringkus Buser Naga, 2 Rekannya Kabur

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus residivis kasus pencurian dan narkoba. Sebab, residivis tersebut kembali terlibat tindak pidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Pelaku bernama Chandra Romawigara alias Candon. Pria berusia 42 tahun itu merupakan warga Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Chandra dibekuk Tim Naga pada Sabtu (28/2/2026) sekira Pukul 19.00 Wib saat berada di daerah Selindung. Saat diinterogasi, pelaku mengaku memang benar ada melakukan pencurian di gudang kosong milik korban bernama Satria (39).

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama menuturkan, pencurian itu dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 17.30 Wib. Saat itu, pelaku bersama 2 temanya, AG dan PY yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pergi menuju daerah Selindung.

Baca Juga  Pencuri Barang di Rumah Karyawan BUMN Dicokok Tim Buser Naga Pangkalpinang

“Mereka mengunakan 1 sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BN 2874 PH milik Candra. Mereka memakirkan motor di belakang salah satu rumah warga, yang berada tidak jauh dari gudang milik korban di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Selindungbaru, Kecamatan Gabek,” ujar dia, Minggu (1/3/2026) sore.