Baru Bebas, Residivis di Pangkalpinang Kembali Diringkus usai Beraksi di 3 Lokasi
Baru Bebas, Residivis di Pangkalpinang Kembali Diringkus usai Beraksi di 3 Lokasi
PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan jalanan. Tim Buser Naga berhasil meringkus seorang residivis kambuhan berinisial BS (22) yang nekat melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang baru saja bebas pada tahun 2024 ini dijemput paksa oleh Tim Buser Naga di Pos Satpolairud Polres Bangka pada Sabtu (4/7/2026). Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswi di kawasan Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih, menjelaskan bahwa penangkapan berhasil dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku yang ternyata sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Satpolairud Polres Bangka.
“Dari hasil interogasi, pelaku tidak hanya mengakui telah mencuri sepeda motor korban, tetapi juga bernyanyi mengenai dua aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Pangkalpinang,” ujar Kompol Singgih.
Dalam melancarkan aksinya, BS memanfaatkan kelengahan korban:
Modus Motor: Pelaku mengincar motor Honda Beat Sporty CBS yang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci.
Eksekusi: Motor tersebut didorong sejauh 500 meter menuju bengkel terdekat. Pelaku kemudian modal Rp230 ribu untuk membuat kunci baru, lalu membawa motor tersebut ke Belinyu untuk kendaraan sehari-hari.
Jarah Kotak Amal hingga Handphone
Selain menggasak motor, rekam jejak kejahatan pemuda 22 tahun ini ternyata cukup panjang. BS mengaku telah membobol kotak amal di Masjid Al-Hikmah Pangkalpinang dan menguras uangnya untuk kebutuhan hidup.
Tak berhenti di situ, di lokasi berbeda ia juga sempat menggasak satu unit telepon genggam merek itel yang saat ini barang buktinya masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Ancaman Hukuman Menanti
Saat ini, BS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol BN 4320 CD dan sepasang sandal milik pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.
“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP atau tindak pidana lain yang melibatkan pelaku,” tegas Kompol Singgih.
Atas tindakan kriminalnya yang berulang, BS kembali dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
