Modus Ritual Buka Aura, Pria 51 Tahun di Bangka Cabuli Siswi SMP di Penginapan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Gabungan Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Buser Kelambit Polres Bangka berhasil meringkus seorang pria berinisial SY alias AN (51) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediaman istri sirinya di Sungailiat, Jumat (24/4/2026).

Kasus memilukan ini menimpa SYF (15), seorang pelajar SMP asal Bangka Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Juli 2025 lalu, namun baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya di awal tahun ini.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menjelaskan modus yang digunakan pelaku tergolong licin. Awalnya, pelaku membujuk korban untuk menemaninya ke acara pernikahan di Pangkalpinang.

Baca Juga  Pj Gubernur Lantik Fery Afrianto sebagai Penjabat Sekda Bangka Belitung

Pelaku berjanji akan membelikan baju dan aksesoris. Pelaku bahkan sempat meminta izin secara resmi kepada orang tua korban.

Namun, alih-alih menginap di rumah kerabat, pelaku justru membawa korban ke sebuah penginapan di Pangkalpinang.

Di sana, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan kedok ritual pemasangan susuk dan “buka aura”. Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan asusila yang menyebabkan korban.

Kapolres mengatakan usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas gabungan di Sungailiat.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah melakukan pencabulan dengan dalih ritual untuk membuka aura korban,” ujar Max, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga  Geger, Suami di Pangkalpinang Tega Bacok Istri hingga tewas, Lalu Tenggak Racun

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban sebagai alat bukti. Pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan asusila yang dilakukannya.