BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Seorang warga bernama Dedi diduga menjadi korban pengeroyokan di Kantor Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (1/7/2026) malam. Ironisnya, penganiayaan tersebut terjadi saat korban dipanggil oleh aparatur desa dengan dalih untuk melakukan mediasi perdamaian secara kekeluargaan.

Kasus pengeroyokan ini merupakan buntut dari konflik di lokasi yang diduga aktivitas pertambangan timah ilegal di Desa Bakik. Pertambangan tersebut ditengarai beroperasi masif tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi maupun kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Lokasi tambang tersebut diduga dikuasai oleh seorang pemilik ponton berinisial LN.

Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dedi mendatangi lokasi untuk meminta sedikit sisa timah demi memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Permintaan tersebut merupakan instruksi dari BJ, mertua dari kakak kandung Dedi, tempat korban selama ini menumpang tinggal.

Namun, permintaan Dedi ditolak. LN diduga memukul punggung korban berulang kali sambil melontarkan kata-kata kasar. Situasi memanas saat LN diduga memprovokasi warga dan mendatangi kediaman Dedi bersama sekelompok orang, beberapa di antaranya diduga membawa senjata tajam.

Melihat situasi tidak kondusif, Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua RT setempat menjemput Dedi beberapa jam kemudian. Mereka membawa korban ke Kantor Desa Bakik dengan alasan penyelesaian masalah secara damai.

“Bukannya damai, di kantor desa sekitar pukul 22.00 WIB Dedi justru dikeroyok, dicekik, dan dianiaya,” ujar salah satu anggota keluarga Dedi yang enggan disebutkan namanya.

Keluarga menyebutkan, pria berinisial MW—adik dari BJ—diduga memukul kepala Dedi sebanyak dua kali. MW juga sempat mencabut senjata tajam dan mengancam korban. Aksi kekerasan tersebut baru mereda setelah TR, abang kandung Dedi, datang ke kantor desa dan berteriak histeris meminta massa berhenti main hakim sendiri.

Pihak keluarga menyayangkan sikap aparatur desa yang hadir di lokasi. Ketua RT, Kepala Dusun, hingga Kepala Desa (Kades) yang menyaksikan kejadian tersebut diduga hanya diam dan tidak berupaya melerai atau melindungi korban.