Buntut Konflik Tambang Timah Ilegal di Parit Tiga, Seorang Warga Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan
Kasus ini semakin rumit setelah Dedi dijemput oleh pihak kepolisian. LN diduga melaporkan Dedi ke Polsek setempat. Namun, keluarga korban merasa janggal karena berdasarkan dokumen laporan, nama pelapor yang tercatat adalah KS.
Keluarga mengaku tidak mengenal dan tidak memiliki masalah dengan nama tersebut. Ketika keluarga mencoba meminta perdamaian, LN menolak keras dokumen pencabutan laporan.
Keluarga korban kini mempertanyakan profesionalisme penanganan hukum oleh kepolisian setempat.
Mereka menilai penyelidikan terkesan terburu-buru dan hanya menyudutkan Dedi. Saksi kunci yang berada di kantor desa, termasuk Kades, Kadus, RT, BJ, dan MW, belum diperiksa secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bakik belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah desa justru dikabarkan mencoba mencari identitas warga yang melaporkan kejadian ini ke media massa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek setempat, WH, saat dihubungi via WhatsApp menyarankan media untuk menghubungi Bhabinkamtibmas bernama AM. Ketika dikonfirmasi, AM mengaku sedang melakukan penyuluhan dan keesokan harinya justru menyarankan media untuk bertanya langsung ke Kantor Polsek.
Upaya konfirmasi kepada pihak lain berinisial MD juga belum mendapatkan respons. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 466 dan 470 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat.
Selain itu, pemilik tambang terancam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 2 Tahun 2025 tentang penambangan tanpa izin. Aparatur desa yang membiarkan kekerasan juga dapat dikenai sanksi etik dan pidana sesuai UU ASN dan KUHP.
Masyarakat setempat kini mendesak pihak Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas ESDM untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan ini serta menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
