Terima Motor Gadai Hasil Penggelapan, 2 Orang Ini Digelandang Buser Naga
Setelah itu korban menanyakan kepada istri pelaku HF bahwa benar kendaraan milik korban digadai pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.450.000 dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Pasca menerima informasi, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan pada Senin (2/3/2026) kemarin. Sekira pukul 15.00 Wib, Tim Buser Naga melakukan pengembangan HF yang sebelumnya sudah berhasil diamankan dan ditahan terkait tindak pidana pembakaran.
“Setelah diinterogasi pelaku mengaku memang benar ada melakukan tidak pidana penggelapan. Pelaku datang ke tempat korban, menawarkan bahwa ada yang ingin merental motornya. Di mana pelaku mengiming-imingi korban dengan uang upah rental sebesar Rp 2.850.000 per 1 bulan selama 3 bulan,” ujarnya.
Korban menyetujui hal tersebut. Korban memberikan motor kepada pelaku. Lalu pada, 5 September 2025, pelaku menggadaikan motor karena keperluan ekonomi kepada SA sebesar Rp 8.100.000 tanpa ada batasan waktu. Oleh SA, motor tersebut dijual kepada SD sebesar Rp.13.000.000.
“Selanjutnya SA dan SD beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
