Kemenag Bangka Tengah Umumkan Zakat Fitrah 2026 Rp43.200 per Jiwa
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bagian Kesra Setda Bangka Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut Jamaludin, keterlibatan berbagai pihak dalam forum tersebut bertujuan untuk memastikan adanya keseragaman dalam penetapan kebijakan keagamaan di daerah.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan masyarakat memiliki pedoman yang sama dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah lebih awal sehingga penyalurannya kepada masyarakat yang berhak menerima dapat dilakukan secara merata sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera melakukan sosialisasi melalui masjid-masjid maupun media informasi lainnya, agar masyarakat mengetahui ketentuan ini dan penyalurannya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
