Kemenag Bangka Tengah Umumkan Zakat Fitrah 2026 Rp43.200 per Jiwa
Kemenag Bangka Tengah Umumkan Zakat Fitrah 2026 Rp43.200 per Jiwa
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Kepala Kemenag Bangka Tengah, Jamaludin, menyampaikan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Masyarakat juga diperbolehkan menunaikannya dalam bentuk uang senilai Rp43.200 per orang.
“Sementara untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari bagi setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat,” ujar Jamaludin, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai unsur terkait di Kabupaten Bangka Tengah.
