Kemenag Basel: Zakat Fitrah Rp40 Ribu dan Fidyah Rp30 Ribu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, resmi menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah 1446 Hijriah pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin mengatakan, penetapan nilai zakat tahun ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak BAZNAS,  Dinas DKUKMINDAG, FKUB, BWI, bagian Kesra dan Ormas Bangka Selatan.

Untuk besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa, jika dibayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram.

“Zakat fitrah ini dihitung sesuai dengan standar harga beras Rp16.000 per kilogram, jika masyarakat mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan,” kata Jamaludin.

Baca Juga  Kepala Kantor Kemenag Basel Kecam Aksi Rudapaksa yang Berkedok Agama

Kemudian besaran nilai zakat fidyah untuk golongan orang-orang yang meninggalkan puasanya karena berhalangan, menurut hukum syar’i zakat fidyah yang dikeluarkan sebesar Rp30.000 per hari.