“Zakat fidyah ini dikeluarkan bagi mereka yang berhalangan puasa seperti dalam keadaan sakit, sedang dalam perjalanan, masa melahirkan dan menyusui. Puasa yang ditinggalkan itu bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok ataupun uang, misalkan jika ia meninggalkan puasa selama 10 hari maka zakat fidyah yang dikeluarkan sebesar Rp 300.000,” ujarnya.

Jamaludin mengatakan, pembayaran zakat ini sudah mulai berlaku usai besaran nilai zakat 1446 hijriah ditetapkan.

Oleh sebab itu dirinya mengimbau unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid untuk segera membentuk kepanitiaan, dengan harapan bisa melayani masyarakat yang akan menunaikan zakat.

“Dana yang terkumpul di UPZ nantinya disetorkan ke Baznas Bangka Selatan untuk disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat, yang meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf,” lanjutnya.

Baca Juga  Polsek Airgegas Gencar Imbau Warga Jangan Bakar Hutan

Ia juga berharap agar semua masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran zakat di tahun 2025 ini, karena dengan menunaikan zakat dapat guna menyucikan diri, pada setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain.