Selain itu juga diamankan 1 timbangan dan alat pengambil sampel timah.(Deddy.marjaya)

Tim melakukan penyisiran guna mencari para penampung diduga membeli pasir timah asal penambangan di DAS Jade aliran Sungai Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

“Hari kita mendatangi sejumlah gudang penampungan yang diduga menampung pasir timah dari penambangan ilegal di DAS Jade. Antara lain penampung di Desa Baturusa, Desa Kimak dan di Desa Riding Panjang. Dari salah satu penampung kita amankan 24 kampil pasir timah seberat 782,2 kg. Kolektornya masih kita amankan guna diminta keterangan di Polres Bangka,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani.

Baca Juga  Polres Bangka Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik Nataru, Ini Syaratnya

Sebelumnya, tim menyisir Desa Riding Panjang guna mengecek langsung. Namun dari sejumlah penampung yang didatangi tak satupun beroperasi.

Menurut mereka sudah tidak melakukan pembelian sebelum bulan puasa apalagi ada informasi penangkapan pelaku pelaku pembuatan balok timah ilegal dan kolektor timah.

“Dak berani beli pak, la setop dari awal bulan puasa takut. lihat sendiri pak kosong timah di gudang kami ,” kata salah satu pekerja di salah satu gudang kolektor.