“Berdasarkan keterangan dari pelaku didapat dari seseorang berinisial RK. Satu kantong sabu tadi dipecah-pecah menjadi 7 paket dan mau diedarkan ke penambang,” ucapnya.

Diketahui pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian injeksi mesin mobil ponton tambang (PIP) yang dilaporkan pada 21 Februari 2026 lalu.

Namun saat petugas hendak melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pencurian, polisi malah menemukan sejumlah paket sabu.

“Setelah kita geledah di badan atau kapal ditemukan narkoba jenis sabu dengan seberat 6 gram,” kata Deni.

Deni mengatakan, saat ini perkara berikut tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ini Progres Terbaru Pembangunan Sport Hall dan Stadion Babar untuk Porprov VI Babel