3 Tersangka Penganiaya Jurnalis TV One Terancam 7 Tahun Penjara
3 Tersangka Penganiaya Jurnalis TV One Terancam 7 Tahun Penjara
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis (Frendy Primadana TV One, Dedy Fakta Berita dan Wahyu Kurniawa Suara Bangka) yang terjadi di kawasan gudang PT PMM Desa Air Anyir Kabupaten Bangka akhirnya membuahkan hasil hukum yang tegas.
Setelah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung, tiga orang yakni Ma (48), Sa (30) dan Ha (51) akhirnya resmi dilakukan penahanan di rutan Polda Babel.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan mengatakan ketiga orang ini diamankan dan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,”kata Rivai Arvan melalui keterangan yang diterima, Minggu (8/3/2026).
