3 Tersangka Penganiaya Jurnalis TV One Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersebut, terhadap para tersangka dikenakan pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan penahanan ketiga pelaku tersebut.
“Benar, itu informasi yang kita terima dari Pak Direskrimum,” kata Agus.
Agus menuturkan, ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Halaman
1 2
