Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Mendobarat, Hampir Setengah Kilogram Ganja Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, delapan bungkus kertas koran berisi ganja, dua bal vapier, satu tas warna abu-abu, satu bal kertas potongan koran, satu tas kecil warna biru, satu kantong plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit handphone merek Vivo warna merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, di duga pelaku berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Atas perbuatannya, di duga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
