Gudang Timah di Desa Paku Digerebek, Polisi Sita 326 Kilogram dan Uang Rp126 Juta
“Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Payung mengamankan seorang pemilik gudang timah ilegal di Desa Paku berinisial EN. Kita mengamankan 10 kampil timah dan uang tunai Rp126 juta,” jelas Kasat Reskrim, Raja Taufik, Selasa (10/3/2026).
“Berdasarkan hasil interogasi, pasir timah itu akan dikirim ke HE untuk dijadikan balok timah. Pengiriman sudah dilakukan satu kali,” tambah kasat.
Akibatnya, pelaku EN dijerat pidana pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.”
Selain mengamankan, pelaku, pasir timah dan barang bukti uang, polisi juga mengamakankan barang bukti: satu buah timbangan ukuran 100, satu buah timbangan ukuran 10, dua buah piring plastik, satu buah penyaring besi, dua buah baskom plastik ukuran besar.
Raja menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
