Di sisi lain, Kasi Intel menjelaskan di tahun 2025, Kejari Pangkalpinang menangani 2 perkara tindak pidana korupsi dan di tahun 2026 ini baru ada satu perkara namun belum bisa diungkapkan karena masih proses penyelidikan.

“Untuk tahun 2025 perkara tindak korupsi kita ada 2 penyidikan, salah satunya KONI masih menunggu hasil hitungan kerugian negara dari BPKP. Dan tahun 2026 ada satu perkara juga namun masih penyelidikan jadi belum bisa saya ekspose,” tutupnya.**

Sebelumnya, Plt Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang Fibriyani membenarkan pihaknya menerima surat pemanggilan dari Kejari Pangkalpinang terkait pengunaan anggaran tahun 2025.

Adapun ketiga anggota DPRD Pangkalpinang yang dimintai keterangan adalah SA, RI dan DP.

Baca Juga  Jelang Nataru 2025, Polda Babel Lakukan Persiapan Operasi Lilin

Hingga saat ini ketiga wakil rakyat tersebut masih diminta keterangan oleh Kejari Pangkalpinang.

Menurut Kasi Intel, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan beberapa anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Timelines.id menyebut, pemanggilan 3 anggota DPRD Kota Pangkalpinang ini terkait penggunaan anggaran SPPD tahun 2024-2025.