Polresta Pangkalpinang Cokok Pengedar Sabu, 15,05 Gram Disita
“Pelaku kami amankan saat dia sedang berada di depan rumahnya. Saat kami lakukan penggeledahan terhadap badan, disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan ponsel android merek Oppo A5S berwarna merah,” ujar dia, Senin (9/3/2026) sore.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak plastik bening. Lokasinya tergeletak di atas lantai kamar kosong di lantai dua rumah pelaku. Di dalam kotak tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus ukuran besar.
Satu bungkus ukuran sedang dan 45 bungkus ukuran kecil. Selain itu, polisi juga menemukan 1 ball plastik strip bening kosong, 1 unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, 1 buah Kotak pastik bening dan 1 buah buku catatan di lantai kamar tersebut.
“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik pelaku ini. Saat ini, pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
