Polresta Pangkalpinang Cokok Pengedar Sabu, 15,05 Gram Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkus seorang pelaku yang mengancam rusaknya generasi penerus bangsa.

Dia adalah IS alias IW (46), warga Jl Imam, RT 04, RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Grimaya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 47 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 15,05 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandrie C Akip mengatakan, pelaku diamankan saat berada di kediamannya pada Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 01.30 Wib.

Baca Juga  Bakuda Babel Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2023