Pemkot Pangkalpinang–Kanwil Kemenkumham Babel Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDPemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/03/26).

Dalam kegiatan itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, hadir didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Bakeuda, serta Kepala Bapperida.

Saparudin mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Terima Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT BPK Babel

“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, program tersebut memberikan alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum tertentu, terutama anak yang berhadapan dengan hukum, agar tidak selalu harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.