“Melalui kerja sama ini kita memberikan ruang bagi anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan untuk menjalani pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek pembinaan yang lebih positif karena sanksi yang dijalankan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memiliki nilai edukatif.

“Kami ingin sanksi yang diberikan tidak sekadar hukuman, tetapi juga bersifat mendidik dan konstruktif sehingga mereka bisa belajar dari kesalahan dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang nantinya akan dilibatkan sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial tersebut.

“OPD nantinya dapat menjadi tempat pelaksanaan kegiatan kerja sosial sehingga program ini benar-benar dapat berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pemkot akan Luncurkan Kalender Even 2025

Saparudin juga menginstruksikan seluruh OPD untuk segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaannya.

“Harapannya kerja sama ini dapat segera diimplementasikan sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi sarana pembinaan yang efektif bagi anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus membantu mereka kembali berperan positif di tengah masyarakat,” pungkasnya.*