Pencabulan Anak Berulang, Aturan Butuh Ditata Ulang
Ketiga, tidak bisa dipungkiri sanksi yang lemah justru tidak membuat pelaku jera. Maksimal hukuman pencabulan anak hanya 12 tahun itupun dengan catatan jika mendapat hukuman maksimal, artinya bisa saja dibawah itu hukumannya. Kritik atas negara juga muncul ketika negara lebih banyak berfokus pada solusi penanganan ketimbang pencegahan. Negara mestinya mencegah kasus pencabulan ini terjadi dengan membrantas sebab-sebabnya.
Namun, upaya pencegahan justru banyak condong pada penyuluhan, ajakan dan sejenisnya yang ternyata terbukti tidak efektif menurunkan kasus pencabulan pada anak. Negara tidak membangun kekuatan iman secara langsung pada masyarakat, tidak membrantas tuntas hal yang berbau porno atau mengarah pada yang membangkitkan syahwat, negara juga membiarkan keluarga berjuang sendiri memenuhi persoalan ekonomi yang membuat keluarga rapuh menjaga buah hati. Disinilah negara mesti menata ulang aturan sekuler yang diterapkan yang merusak masyarakat.
Islam Melindungi Anak
Aturan islam yang datang dari Allah adalah aturan yang seharusnya dilirik oleh para penguasa muslim dan kaum muslimin. Islam sebagai ideologi memiliki aturan yang komprehensif/menyeluruh dalam memberikan solusi preventif dan kuratif atas persoalan pencabulan anak.
Solusi preventif (pencegahan) yang telah diatur Islam agar tidak muncul pencabulan anak diantaranya:
Pertama, ketakwaan keluarga. Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan. Keluarga yang terikat dengan syariat Islam kafah akan melahirkan orang-orang saleh yang enggan berlaku maksiat. Potret keluarga seperti inilah yang mampu untuk melindungi anak-anak di dalamnya dari kejahatan kekerasan seksual, termasuk menutup celah munculnya predator seksual dari keluarga sendiri.
Kedua, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi munkar. Keluarga tidak bisa berdiri sendiri ia butuh berada di lingkungan yang juga baik. Masyarakat tersebut harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka. Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan bersikap individualistis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu. (MuslimahNews.Net)
Ketiga, negara menerapkan media sesuai Islam. Negara Islam melarang munculnya konten berbau porno maupun yang berbau pacaran sebab dapat membangkitkan syahwat dan tidak berfaidah. Sebakiknya, konten atau media yang disajikan adalah yang meningkatkan ketakwaan masyarakat. Siapa yang memproduksi konten atau menyebarkan konten berbau porno maka akan diberi sanksi yang tegas oleh daulah Islam.
Keempat, sistem pergaulan Islam diterapkan. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur), Islam memerintahkan menjaga aurat dan menjaga hubungan laki-laki dan perempuan serta menjaga pandangan. Ini menjadi salah satu solusi pencegahan agar laki-laki dan perempuan dapat saling menjaga kesucian diri, tidak terbiasa berinteraksi yang tidak berguna. Tentu saja sistem pergaulan Islam tidak cukup diterapkan individu melainkan secara komprehensif oleh negara.
Sedangkan solusi kuratif adalah Islam memiliki sistem sanksi yang berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa. Islam memberi solusi tegas bagi pelaku pencabulan. Negara akan memberikan sanksi berat sesuai syariat bagi para pelaku kekerasan seksual, yakni dua sanksi sekaligus. Sanksi karena pelaku telah melakukan pemaksaan yang melukai farji (kemaluan) korban, serta sanksi karena pelaku telah berzina.
Abdurahman al-Maliky dalam kitab Nizhamul Uqubat fil Islam menjelaskan bahwa perlukaan terhadap farji termasuk perkara jinayah yang dikenakan sanksi berupa harta (diat). Akan tetapi, harus diperhatikan terlebih dahulu luka yang ditimbulkannya untuk menentukan entah sanksinya berupa setengah diat atau satu kali diat. Adapun satu kali diat adalah setara 100 ekor unta, sedangkan setengahnya adalah 50 ekor unta. Sementara itu, sanksi karena melakukan zina adalah berupa had zina.
Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali (lihat QS An Nur [24]:2) dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati. Ada banyak sekali hadis yang menjelaskannya. Kedua sanksi ini harus dijalankan oleh pelaku kekerasan seksual. Ia harus membayar diat, dan setelahnya ia akan dikenakan had zina. (Muslimah News)
Demikianlah solusi preventif dan kuratif dalam Islam. Semua solusi tidak bisa diserahkan hanya pada lingkup individu atau keluarga tapi juga mencakup masyarakat dan negara. Dengan tiga pilar (individu, masyarakat dan negara) penjagaan generasi dan penerapan Islam maka kasus pencabulan anak tidak akan berulang. Bahkan dengan sanksi yang tegas bahkan bisa sampai pada hukuman mati maka akan memberi efek jera pada pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal serupa. Demikianlah betapa komprehensif aturan Islam yang sebenarnya sudah ada sejak dulu dan tinggal kita terapkan saja di kehidupan. Wallahu’alambisawwab.
