Perlukah Perluasan Peradilan Niaga untuk Meningkatkan Akses Keadilan dalam Perkara PKPU dan Kepailitan?

Oleh: Melisa Febyana – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Saat ini, sengketa di bidang bisnis semakin sering terjadi. Persaingan usaha yang ketat, perubahan kondisi ekonomi, serta berbagai faktor lain dapat menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Ketika perusahaan tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur, maka muncul mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan. Kedua mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun dalam praktiknya, proses penyelesaian perkara PKPU dan kepailitan sering kali tidak mudah diakses oleh semua pihak. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan jumlah peradilan niaga yang ada di Indonesia.

Peradilan niaga adalah pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum dan memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus perkara tertentu yang berkaitan dengan dunia usaha. Perkara yang ditangani oleh peradilan niaga antara lain kepailitan dan PKPU. Dalam sistem hukum Indonesia, peradilan niaga memiliki peran yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyelesaian utang piutang antara debitur dan kreditur. Melalui peradilan niaga, diharapkan sengketa tersebut dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Baca Juga  Bersama Menguatkan Identitas Serumpun Sebalai di Meja Pembangunan

Namun jumlah peradilan niaga di Indonesia saat ini masih cukup terbatas. Tidak semua daerah memiliki peradilan niaga. Hal ini menyebabkan para pihak yang ingin mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan harus datang ke kota tertentu yang memiliki peradilan niaga. Bagi pihak yang berada jauh dari lokasi pengadilan tersebut, tentu hal ini menjadi kendala tersendiri. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, akomodasi, serta biaya lainnya yang tidak sedikit. Kondisi ini secara tidak langsung dapat mempersulit akses masyarakat terhadap proses peradilan.

Dalam hal akses keadilan, seharusnya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pengadilan. Akses keadilan tidak hanya berarti adanya aturan hukum yang jelas, tetapi juga mencakup kemudahan bagi masyarakat untuk menjangkau sistem peradilan tersebut. Jika pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menangani suatu perkara jumlahnya sangat terbatas, maka tidak semua orang dapat dengan mudah memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia.

Baca Juga  Memahami Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak

Hal ini juga dapat terjadi dalam perkara PKPU dan kepailitan. Misalnya, sebuah perusahaan yang berada di daerah yang cukup jauh dari kota tempat peradilan niaga berada ingin mengajukan permohonan PKPU karena sedang mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan tersebut harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengajukan permohonan ke pengadilan. Selain itu, para pihak juga harus sering hadir dalam persidangan yang mungkin berlangsung beberapa kali. Bagi perusahaan kecil atau menengah, biaya yang dikeluarkan untuk proses tersebut bisa menjadi cukup berat.

Selain itu, keterbatasan jumlah peradilan niaga juga dapat menyebabkan penumpukan perkara di pengadilan yang sudah ada. Ketika jumlah perkara yang masuk cukup banyak sementara jumlah pengadilan yang menangani terbatas, maka proses penyelesaian perkara dapat menjadi lebih lama. Padahal dalam perkara PKPU dan kepailitan, waktu penyelesaian sangat penting karena berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan dan kepentingan para kreditur.

PKPU pada dasarnya merupakan mekanisme yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran utangnya kepada para kreditur. Dengan adanya PKPU, diharapkan debitur masih dapat mempertahankan usahanya dan tidak langsung dinyatakan pailit. Proses ini memerlukan kerja sama antara debitur dan kreditur untuk mencapai kesepakatan mengenai rencana perdamaian. Oleh karena itu, proses PKPU seharusnya dapat berjalan dengan cepat dan efektif.

Baca Juga  Pengawasan dalam Etika Pertambangan

Jika akses terhadap peradilan niaga sulit dijangkau, maka tujuan dari PKPU tersebut bisa saja tidak tercapai secara optimal. Debitur yang sebenarnya masih memiliki potensi untuk memperbaiki kondisi keuangannya mungkin mengalami kesulitan untuk mengajukan permohonan PKPU. Akibatnya, sengketa utang piutang dapat semakin berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Hal yang sama juga berlaku dalam perkara kepailitan. Kepailitan merupakan keadaan ketika seorang debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Melalui putusan pengadilan, debitur tersebut dapat dinyatakan pailit sehingga seluruh harta kekayaannya akan dikelola oleh kurator untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.