Pengawasan dalam Etika Pertambangan
Oleh: Dame Egy Florensita Alen
Pada beberapa waktu terakhir, sektor pertambangan menjadi pusat perhatian khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sumber daya alam yang melimpah merupakan sebuah daya tarik tersendiri bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun, di balik potensi sumber daya alam yang melimpah terdapat banyak sekali tantangan yang cukup besar untuk dihadapi yakni kurangnya pengawasan dan regulasi dalam etika pertambangan.
Hal ini tidak saja berdampak pada lingkungan melainkan juga berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar serta bagi keberlanjutan dari industri itu sendiri. Etika pertambangan merupakan suatu prinsip atau nilai yang mengatur perilaku sebuah perusahaan pada suatu industri pertambangan yang di mana pada dasarnya harus diterapkan dalam sebuah industri pertambangan. Etika pertambangan sering kali terabaikan akibat kurangnya pengawasan serta lemahnya regulasi. Regulasi yang dimaksud di sini yakni mencakup terkait adanya perizinan, serta adanya pertanggungjawaban lingkungan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau perusahaan tertentu dalam pertambangan.
Sudah banyak perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan dengan perhitungan, baik dari kegiatan eksplorasi sampai kegiatan reklamasi. Namun, pada dasarnya kita tidak bisa menyatakan bahwa penambangan itu menghasilkan kerusakan yang fatal, memang benar kegiatan penambangan akan merusak ekosistem dan geologi di sekitar lokasi pertambangan. Di Indonesia masih banyak sekali kegiatan pertambangan yang tidak mempertimbangkan semua aspek melainkan mereka lebih mementingkan keuntungan pribadi.
Sehingga sering kali terjadi pertambangan ilegal oleh kelompok-kelompok tertentu, dan tentunya penambangan yang mereka lakukan tidak mempunyai perizinan yang kuat kepada pihak yang berwenang.
Mayoritas masyarakat Bangka Belitung khususnya wilayah Bangka sendiri bergantung dengan yang namanya timah, sehingga hampir seluruh wilayah di Bangka banyak sekali bekas tambang timah yang dilakukan secara sepihak oleh kelompok-kelompok tersebut tanpa adanya perizinan yang resmi.