Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2022: Integritas Sekolah dalam Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Strategi penguatan ke depan mencakup:
- Digitalisasi Literasi: Menggunakan media digital untuk menyebarkan nilai-nilai kearifan lokal antikorupsi kepada generasi Z dan Alpha yang sangat akrab dengan teknologi.
- Penguatan Kapasitas Guru: Pendampingan berkelanjutan bagi guru dalam menyusun modul ajar yang kreatif dan kontekstual.
- Penghargaan dan Insentif: Memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan dan pendidik yang menunjukkan kepatuhan dan inovasi terbaik dalam implementasi nilai antikorupsi.
Mewujudkan Generasi Emas yang Berintegritas
Urgensi muatan lokal dalam pendidikan antikorupsi di Kabupaten Bangka Selatan bukan sekadar upaya mematuhi regulasi nasional, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial untuk menjaga jati diri bangsa di tengah gempuran budaya global yang sering kali permisif terhadap kecurangan. Dengan mengangkat kearifan lokal seperti Junjung Besaoh, pendidikan antikorupsi di Bangka Selatan memiliki “akar” yang kuat dan “ruh” yang hidup dalam kesadaran peserta didik.
Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 membuktikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membangun fondasi moral masyarakatnya. Namun, keberhasilan jangka panjang sangat bergantung pada keberlanjutan program, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, dan yang paling utama adalah keberanian pemimpin daerah untuk menjadi teladan nyata bagi integritas yang mereka ajarkan di sekolah-sekolah. Melalui sinergi antara nilai religius, budaya gotong royong, dan komitmen regulatif, Kabupaten Bangka Selatan berpeluang besar melahirkan generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara moral dan berdaulat dalam integritas.
