Pasutri Terdakwa Tipikor Kerja Sama Tahura Mangkol Divonis 2 Tahun Penjara
Pasutri Terdakwa Korupsi Kerja Sama Tahura Mangkol Divonis 2 Tahun Penjara
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Duta Prasetyo dan Lintas Ardati, pasangan suami istri terdakwa kasus korupsi dana kontribusi kerja sama pembangunan strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dan PT XL Axiata Tbk di kawasan Tahura Bukit Mangkol tahun 2021–2024 divonis 2 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang juga memvonis denda keduanya sebesar Rp50 juta.
Terdakwa Duta Prasetyo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101 juta, sedangkan Lintas Ardati sebesar Rp60 juta.
Halaman
