Pasutri Terdakwa Tipikor Kerja Sama Tahura Mangkol Divonis 2 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan pengadilan terhadap perkara tersebut.
“Menyatakan menerima putusan tersebut dan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila para terpidana tidak membayar pidana denda paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Halaman
1 2
