Mundurnya Kabais dan Anomali Moral Pejabat Hari Ini

Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Langkah mengundurkan diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, setelah terungkap keterlibatan empat personel BAIS dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, memberi napas langka dalam dunia politik dan birokrasi kita. Di tengah kultur di mana pejabat cenderung bertahan di posisi meski skandal melibatkan institusinya, mundurnya Kabais justru menegaskan bahwa jabatan masih bisa dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan sekadar kekuasaan. Tentu langkah ini layak diapresiasi.

Sejarah Pasca Kemerdekaan: Mundur sebagai Budaya Akuntabilitas

Di masa lalu, pasca kemerdekaan, pejabat yang mengundurkan diri karena merasa gagal atau tidak lagi mampu menjalankan fungsi jabatan justru bukan hal yang aneh. Perdana Menteri Wilopo, misalnya, mengundurkan diri pada tahun 1953 karena merasa tidak mampu menangani krisis politik dan ekonomi yang melanda bangsa saat itu. Demikian pula Mohamad Roem, yang mundur dari jabatan Menteri Dalam Negeri pada tahun 1951 karena tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah menangani persoalan keamanan. Mereka tidak memilih bersembunyi di balik prosedur atau menyalahkan bawahan, tetapi menempatkan martabat jabatan dan kepercayaan rakyat di atas kenyamanan pribadi.

Baca Juga  Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Kapolresta Pangkalpinang: Tersangka Spesialis Komplotan Penganiayaan Berat

Jika melihat kembali sejarah politik Indonesia pasca kemerdekaan, fenomena pejabat mundur ketika terjadi kegagalan atau pelanggaran justru masih relatif biasa. Di masa awal Republik, banyak tokoh politik dan pejabat militer yang melepaskan jabatan setelah terjadi konflik, kekeliruan strategis, atau ketika kepercayaan publik tergerus. Mundur pada masa itu lebih sering dipandang sebagai bentuk elegan mengakui kegagalan, bukan sebagai tanda kelemahan kepemimpinan.

Budaya ini menegaskan bahwa tanggung jawab pejabat tidak hanya diukur dari seberapa kuat ia mempertahankan kursi, tetapi seberapa bersedia ia mundur ketika kebijakannya menimbulkan kerugian fatal atau ketika terjadi pelanggaran yang tidak bisa dilepaskan dari kultur dan komando institusi. Di masa lalu, banyak menteri, panglima, dan kepala dinas yang memilih mundur ketika kegagalan operasi, insiden pelanggaran hak asasi, atau krisis politik merusak kepercayaan rakyat. Mundur menjadi bagian dari tradisi politik yang menjunjung martabat jabatan sebagai amanah, bukan sekadar posisi karier.

Baca Juga  Perempuan dalam Lingkaran Perdagangan Narkoba

Tradisi Jepang: Mundur sebagai Bentuk Representasi Profesional dan Moral

Pola yang serupa, bahkan lebih tertib, bisa dilihat dalam tradisi kepemimpinan di Jepang. Di banyak institusi pemerintahan dan korporasi Jepang, seorang pejabat atau pimpinan akan secara spontan mengundurkan diri ketika ia merasa tidak lagi kapabel menjalankan fungsi, atau ketika terjadi insiden yang menodai reputasi lembaga. Mundur di sana tidak selalu berarti terbukti bersalah secara hukum, tetapi lebih pada pengakuan bahwa posisi jabatan harus diisi oleh figur yang tetap merepresentasikan integritas, kepercayaan, dan profesionalisme.

Dalam tradisi ini, seorang pejabat dianggap harus representatif secara kapasitas profesional maupun moral terhadap rakyat yang mempercayainya. Jika ia merasa tidak lagi memenuhi standar itu, mundur justru dipandang sebagai wujud kedewasaan dan tanggung jawab. Pola ini, jika dipadukan dengan sejarah Indonesia masa awal kemerdekaan, menunjukkan bahwa mundur bukan sesuatu yang aneh, tetapi justru konsekuensi logis dari posisi jabatan yang bersifat mewakili, bukan hanya menjadi simbol personalisme kekuasaan.

Baca Juga  Peran Jambu Mete dalam Rehabilitasi Lahan Pascatambang dan Mitigasi Emisi Karbon