Dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, membuat potensi terbukanya ruang pengangguran baru yang membuat pemerintah perlu mengantisipasi hal tersebut.

“Mereka PPPK ini sudah punya keluarga, anak, istri dan disinilah Pemerintah Daerah harus hadir,” ujarnya.

Didit memastikan sebagai wujud aksi nyata DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Penprov Babel akan segera ke pemerintah pusat untuk menyampaikan aspirasi di daerah.

“Kita sudah izin gubernur, kami akan kesana  menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat terutama ke Menpan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri. Kita akan sampaikan agar penerapannya ditunda dulu,” katanya.

Didit menambahkan, sebagai pembentuk undang-undang, DPRD Babel jug membangun komunikasi kepada Komisi II DPR RI guna membahas persoalan tersebut.

Baca Juga  Kembali Sidak ke RSUP Babel, Hidayat Arsani Ingin Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

“Jika memang ada ruang untuk ke sana, kami akan ke sana menyampaikan permohonan aspirasi masyarakat Bangka Belitung ini khususnya para PPPK,” tutupnya.**