Berdampak Pengurangan PPPK, BKPSDM Babel Sepakat Penerapan Undang-Undang HKPD Ditunda

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati usulan DPRD Babel yang mendorong penundaan pemberlakuan Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Saya pikir memang kita harus ke pusat, bagaimana solusinya karena yang paling kuat keuangannya itu hanya Provinsi DKI yang PAD nya tinggi. Kita daerah belum bisa memenuhi perundang-undangan itu,” kata Kepala BKPSDMD Babel, Darlan di Pangkalpinang, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga  Polresta Pangkalpinang Kawal Kedatangan Logistik Surat Suara Pengganti