Di bawah ancaman senjata tajam berupa pisau dapur bergagang pink, korban yang sudah tidak berdaya terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp800.000, sebuah iPhone XR, serta kartu ATM beserta PIN-nya agar pelaku menghentikan aksi kekerasannya.

Keesokan harinya, Jumat (20/03/2026), kondisi korban semakin memburuk. Pelaku yang panik kemudian memesan transportasi online untuk membawa korban ke Rumah Sakit Primaya. Sebelum berangkat, pelaku membungkus kepala korban dengan baju untuk menutupi luka agar tidak dicurigai warga sekitar.

Pelaku juga memaksa korban untuk berbohong kepada pihak rumah sakit dengan mengaku sebagai korban begal. Setelah mengantar korban dan mengembalikan sepeda motor milik korban ke rumah sakit, pelaku langsung melarikan diri dan mencoba menghilangkan jejak dengan membersihkan bercak darah di kamar kos.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Polresta Pangkalpinang Tingkatkan Patroli dan Keselamatan Berlalu Lintas 

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit Opsnal Tim Buser Naga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (28/03/2026) sekira pukul 01.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Tua Tunu.

Pelaku Brian berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit iPhone XR warna hitam (IMEI sesuai milik korban), 1 bilah pisau bergagang pink, 1 buah kartu ATM, Pakaian (jaket dan kaos) yang digunakan saat kejadian, 1 buah tas hitam.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.

Baca Juga  BEF 2025 Bank Indonesia: Hidayat Arsani Optimis Ekonomi Bangka Belitung Terus Tumbuh