Kepala Bappeda Babel: Pemberlakuan UU HKPD Harus Diimbangi Peningkatan APBD
Kepala Bappeda Babel: Pemberlakuan UU HKPD Harus Diimbangi Peningkatan APBD
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengklaim pemberlakuan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 harus diimbangi dengan pendapatan yang meningkat.
“Kita belum bisa memberlakukan ini karena ada dua hal, yang pertama masuknya PPPK ke postur belanja pegawai. Kemudian yang kedua, turunnya pendapatan kita atau APBD kita yang tahun kemarin kita Rp2,4 triliun, sekarang hanya Rp2,1 triliun,” kata Kepala Bappeda Babel, Joko Triadhi di Pangkalpinang, Jumat.
Joko mengatakan penurunan APBD ini dengan belanja pegawai yang bertambah, menyebabkan proporsi belanja pegawai meningkat sangat tinggi. Tahun lalu masih di posisi sekitar 37 persen, sekarang 45 persen.
“Harusnya jika 45 persen itu maka APBD kita harusnya Rp3,25 triliun atau Rp3,2 triliun. Itu tidak termasuk jika kita menggeser yang belanja pegawai PPPK penuh waktu ke paruh waktu. Tapi dengan kondisi hari ini, itu harusnya Rp3,25 triliun, baru dia 30 persen. sementara kita masih Rp2,095 sekarang berarti Rp1,2 triliun,” ujarnya.
Persoalan pemberlakuan Undang-Undang HKPD tahun 2027, Bappeda Babel beberapa kali di Jakarta sudah menyuarakan persoalan ini. Mereka dari Ditjen Perimbangan Keuangan juga menyampaikan memang sudah ada wacana dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi itu karena ini permasalahan se-Indonesia.
Mereka menyuarakan jika dana transfer dari pemerintah pusat masih sama dengan tahun 2026, artinya pengurangannya masih sama. APBD kita masih kurang lebih seperti ini, maka mereka akan mengambil kebijakan untuk menunda pemberlakuan yang 30 persen itu. Salah satunya, untuk mengurangi belanja pegawai dan mereka akan coba menggeser belanja PPPK yang di gaji itu, itu akan digeser ke belanja barang dan jasa.
