“Posisi di kita, dengan APBD yang sama jika belanja PPPK-nya dialihkan ke belanja barang dan jasa tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan, entah itu berasal dari PAD kita maupun dari dana transfer pusat, posisi kita masih 40 persen. Jadi ada dua hal, yang pertama pengalihan tadi itu, kemudian yang kedua tetap harus ada peningkatan dari sisi pendapatan kita karena kalau hanya mengurangi atau mengalihkan saja ternyata tidak cukup,” terang Joko.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi menambahkan PPPK full waktu ini masih di alokasikan di belanja pegawai karena mau tidak mau jika tidak diimbangi dengan pembaginya yaitu APBD pendapatan dari ke dalam daerah maupun dari PAD, maka sampai kapanpun tidak terkejar.

Baca Juga  Berdampak Pengurangan PPPK, BKPSDM Babel Sepakat Penerapan Undang-Undang HKPD Ditunda

Ini belum termasuk yang baru waktu karena pada waktu itu masih di belanja barang dan jasa. Jika masuk lagi ke belanja pegawai, tambah membesar biaya untuk itu.

“Jadi untuk mengantisipasi ini, solusinya pemberlakuan terhadap Undang-undang yang syarat untuk 30% itu diperbaiki, dirubah atau diundur saja pemberlakuannya,” terang Yunan.

Yunan menambahkan, jika tidak dirubah persoalan ini sampai kapanpun tidak akan terkejar karena tanpa belanja pegawai ditarik atau tidak juga tidak terkejar karena transfer daerah kita bukan semakin naik, mala semakin turun.

“Tahun kemarin APBD kita masih Rp2,4 triliun, sekarang tinggal Rp2,1 triliun. Ketika pembagiannya semakin kecil, maka persentase yang keluar terhadap belanja pegawai juga semakin membesar, jadi saya sepakat memang harus ditunda pemberlakuannya karena komitmen kita dari daerah tidak ada niat untuk memberhentikan PPPK ini,” tutup Yunan.**

Baca Juga  Jadi Ajang Perkenalan Diri, 17 Parpol Ramaikan Karnaval Kendaraan Hias